KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal bersama Inspektorat Kendal telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, dalam pertemuan dengan Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal merekomendasikan agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Desa Nolokerto tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diambil berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta telaah dokumen dan data mengenai riwayat kepemilikan tanah, pencatatan aset desa, hingga proses tukar-menukar tanah kas desa dengan tanah pengganti.
“Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis yuridis terhadap fakta-fakta serta dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyelidik selama penanganan perkara,” ujar Samgar.
Ia menyebut dalam proses penyelidikan tim menemukan bahwa proses tukar-menukar tanah desa yang menjadi objek perkara belum selesai dilaksanakan karena belum memperoleh izin dari Bupati Kendal.
“Selain itu, pada salah satu bidang tanah yang dipersoalkan, yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74, tidak ditemukan bukti pendukung yang memadai untuk memastikan kepemilikannya sebagai aset Pemerintah Desa Nolokerto,” lanjutnya
Samgar menambahkan, tim penyelidik telah melakukan penelusuran selama kurang lebih dua tahun dua bulan. Berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen pendukung, dan analisis yuridis, perkara tersebut dinilai mengandung dugaan tindak pidana, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Atas dasar hasil tersebut, Kejari Kendal merekomendasikan agar perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Nolokerto tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Samgar menegaskan, hasil penyelidikan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali apabila ditemukan bukti atau keterangan baru yang relevan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan maupun dokumen baru yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi, penanganan perkara ini dapat dipertimbangkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Kendal berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Harapannya penyampaian hasil penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat Desa Nolokerto mengenai dasar pertimbangan hukum dalam penanganan dugaan permasalahan pengelolaan aset desa tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid


























