JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam sejumlah urusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek dan perizinan, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit.
“Selain itu, ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 19 orang lainnya. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang diamankan di wilayah Klaten dan Jakarta, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten serta pihak swasta.
Tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan penghitungan awal, jumlah uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” tutur Budi.
OTT terhadap Hamenang tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid






























