KUDUS, Lingkarjateng.id – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengusut bentrokan antara kelompok penagih utang (debt collector) dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Sebanyak 24 orang diamankan dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan fisik dan perusakan barang tersebut.
Roy mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution, termasuk hubungan antara pemilik piutang, penyedia jasa, dan kelompok yang mendatangi rumah pasangan suami istri Kastimah dan Ngadimin.
Saat mengunjungi rumah korban pada Rabu, 14 Oktober 2026, Roy menegaskan bahwa persoalan utang-piutang tidak membenarkan tindakan melawan hukum.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” katanya.
Ia menyebut penyidik juga menelusuri dugaan skema pembayaran jasa penagihan dengan komisi hingga 50 persen dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, para penagih disebut menerima bayaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.
“Terdapat dugaan komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang,” ucapnya.
Roy menyampaikan, dari 24 orang yang diamankan, tiga orang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 lainnya merupakan kelompok yang datang ke lokasi kejadian.
Pihaknya kini memeriksa peran masing-masing untuk mengungkap pihak yang mengerahkan kelompok tersebut serta aliran pembayarannya.
Penyidikan juga dikembangkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pasalnya, sebagian besar orang yang mendatangi rumah korban disebut berasal dari Yogyakarta.
Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang lahir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selain mengamankan 24 orang, polisi menyita tujuh kendaraan untuk diperiksa kaitannya dengan kejadian di Kudus maupun dugaan peristiwa lain.
“Penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, bentrokan bermula dari penagihan utang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan polisi langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas mendapati sekelompok orang tengah melakukan penagihan yang diduga disertai kekerasan fisik. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Muslichul Basid































