Kudus (lingkarjateng.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menggelar razia peredaran Narkoba dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto tersebut menyasar empat tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan di empat lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 orang, petugas kepolisian tidak menemukan adanya narkotika.
Tak berhenti pada pemeriksaan tempat, polisi juga melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu yang berada di lokasi. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Selain pemeriksaan kami juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung dan karyawan di seluruh tempat hiburan yang menjadi sasaran razia,” katanya.
Masyarakat diingatkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap sejumlah lokasi terkait lainnya akan terus dilakukan.
Sebagai informasi, jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus sebelumnya juga merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kondusivitas tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga respons cepat terhadap laporan warga, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta edukasi kamtibmas. (Lingkar Network/ Nisa Hafizhotus Syarifa)***
Editor : Adi Arfian



























