SALATIGA, Lingkarjateng.id – Keluarga terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) atas nama Asri Murwani pensiunan PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menuntut keadilan. Mereka mendesak agar semua yang terlibat diusut tuntas.
Mereka beberapa waktu lalu juga telah mengadu ke Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu dekat mereka juga segera meminta keadilan dan ‘curhat’ kepada Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.
Sugeng Budiyanto (65), suami dari terpidana Asri Murwani saat bertemu dengan para wartawan di Salatiga pada Selasa, 11 Oktober 2022 mengungkapkan keluarganya bertekad untuk mencari keadilan kemanapun yang masih bisa ditempuh.
“Kami dan keluarga besar segera minta waktu kepada Pj Walikota Salatiga, Pak Sinoeng untuk audiensi dan meminta bantuan menegakkan keadilan. Karena saya menduga masih ada ASN aktif yang terlibat. Tidak mungkin istri saya yang hanya staf sudah terpidana dan pelaku tunggal dalam kasus ini. Tolong mas wartawan, kami dikawal tinggal media satu-satunya yang bisa membantu kami,” ungkap Sugeng Budiyanto didampingi juru bicara keluarga, Pandu Gunawan kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Untuk menghadap Pj Walikota Salatiga pihaknya masih akan koordinasi dengan Pemkot Salatiga agar diberi waktu (jadwal) bisa sowan.
“Kami berharap dengan pemimpin Salatiga yang baru ini bisa membantu kami dalam mencari keadilan,” kata Sugeng Budiyanto.
Sementara itu, juru bicara (jubir) keluarga Pandu Gunawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari mengenai dugaan pengalihan nama rekening ‘siluman’ di salah satu bank milik daerah sebagai sumber masalah ini.
“Dari berkas di sidang pengadilan, kami akan mempelajarinya. Kok ada pengalihan nama rekening lembaga dana kesejahteraan dari lembaga keuangan Pemkot Salatiga pada tahun 2008 silam kepada nama pribadi Mbak Asri Murwani. Kok bisa di bank tersebut dengan nomor rekening yang sama. Dalam persidangan di Tipikor Semarang dikatakan hilang buktinya semua dan ini aneh,” kata Pandu.
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti baru adanya dugaan pidana lain, keluarga akan mengambil langkah hukum lainnya.
“Korupsi kok terpidana sendirian. Mbak Asri hanya staf ada yang menyuruh. Kami akan pelajari dulu kemungkinan adanya tindak pidana lainnya termasuk masalah rekening di bank yang aneh,” katanya.
Diketahui, Asri Murwani dipidana 9 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU atas PPh 21 di Pemkot Salatiga. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)