PATI, Lingkarjateng.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso berhasil meringkus 2 penjual minuman keras (miras) saat menggelar operasi pada Kamis, 1 September 2022.
Kapolsek Margoyoso, Iptu Imam Basuki mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat akan adanya penjual miras di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Sebelum melakukan penggerebekan, lanjut Imam Basuki, pihaknya terlebih dulu memantau dua rumah yang memiliki warung dan dicurigai menjual miras.
“Semacam seperti warung, di rumah sekalian ada warungnya. Itu ‘kan ada dua warung, ada beberapa kami mengamankan mirasnya itu. Kronologisnya ada perintah dari pimpinan untuk melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Ada juga informasi dari masyarakat warung itu menjual miras. Intinya ada info dari masyarakat lalu kami tindaklanjuti. Saat kami survei, kami cek ternyata betul, lalu kami laksanakan operasinya,” terang Iptu Imam Basuki, saat dihubungi pada Sabtu, 3 September 2022.
Pada operasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Margoyoso, Iptu Riyanto berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa puluhan botol miras di dua rumah milik M (45) dan BS (48) yang berprofesi sebagai pedagang.
“Hasil yang diperoleh di warung Ibu M ada 7 botol anggur putih, 5 botol anggur kolesom, 11 botol topi miring, 3 botol drum whisky dan 1 botol anggur merah. Sedangkan di warung BS ditemukan 5 botol arak putih ukuran 1,5 liter serta 2 galon kecil berisi miras oplosan,” lanjutnya.
Melalui operasi ini, ia berharap mampu mengurangi peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang kondusif . (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)