Pekalongan (lingkarjateng.id) – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Klairan, wilayah Kaibahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (5/5/2026).
Kecelakaan tunggal tersebut dialami sebuah mobil boks MBG dengan nomor polisi G 9474 NA. Mobil boks MBG tersebut terguling ke sisi kiri jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp20 juta.
Sopir mobil boks MBG, Ahmad Ridwan (51), mengungkapkan bahwa sebelum kejadian dirinya mengemudi dengan santai dan tidak dalam kondisi terburu-buru. Ia bahkan mengaku tidak mengantuk karena sedang berbincang dengan rekannya di dalam mobil.
“Tidak ngebut, paling di bawah 50 kilometer per jam. Tiba-tiba ban depan seperti menghantam sesuatu, terdengar bunyi keras, lalu mobil langsung terbalik,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ridwan, kondisi jalan saat itu relatif sepi karena kejadian berlangsung menjelang siang hari. Tanpa ada tanda sebelumnya, kendaraan yang dikemudikannya langsung kehilangan kendali dan terguling.
Akibat kecelakaan itu, Ridwan mengaku sempat terjepit di dalam kendaraan, sementara rekannya berada di atas tubuhnya setelah mobil terbalik. Beruntung, keduanya berhasil selamat dan tidak mengalami luka serius.
“Tidak ada korban, kami hanya berdua di dalam mobil,” imbuhnya.
Diketahui, mobil tersebut baru saja digunakan untuk mengambil ompreng dari wilayah Desa Watupayung, dan hendak kembali ke tujuan SPPG Watupayung.
Dimintai konfirmasi, Kapolsek Kesesi, AKP Dulsalim, menjelaskan peristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan Ahmad Ridwan (51), warga Landungsari, Pekalongan Kota, melaju dari arah Desa Watupayung menuju Kaibahan dengan kecepatan sedang.
“Sekitar lima menit perjalanan, pengemudi merasakan ada yang mengganjal pada ban depan disertai bunyi keras,” kata Dulsalim.
“Kendaraan kemudian oleng ke kiri dan tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya terguling di samping pohon mahoni,” sambungnya.
Dia menjelaskan dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp20 juta.
AKP Dulsalim menambahkan, pengemudi diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku. Penanganan lebih lanjut atas kecelakaan ini telah dilimpahkan kepada Unit Laka Satlantas Polres Pekalongan.
“Kasus laka tunggal ini sudah ditangani oleh Unit Laka Polres Pekalongan,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian


































