JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), pada Rabu, 16 Juli 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara.
Keenam saksi tersebut di antaranya, Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, IWN; Notaris dari Kantor Sri Mulyani (SM); Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) (RNJ), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara (ESJ); Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022 (DS); Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022 (ESP).
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 16 Juli 2025.
KPK Sita Aset Senilai Rp 60 Miliar terkait Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha
Budi mengungkapkan KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta, dan uang tunai senilai Rp411 juta.
Penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan.
“Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara. Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020-2024,” terangnya.
Pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan.
“Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


























