BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang segera melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di sisi tembok milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah tersebut menyusul berakhirnya masa kerja sama pemanfaatan lahan antara para pedagang dengan PT KAI pada 1 Juli 2026.
Meski penertiban akan dilakukan, Pemkab Batang memastikan prosesnya berlangsung secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diberi kesempatan untuk memindahkan lapak secara mandiri ke lokasi relokasi yang telah disiapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang terkait penataan kawasan tersebut.
“Masa kontrak antara pedagang dengan PT KAI sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Berdasarkan permintaan dari Disperindagkop Kabupaten Batang, kami akan segera melakukan penertiban,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan memberikan waktu kepada para pedagang untuk membongkar dan memindahkan lapak mereka secara sukarela ke tempat usaha baru yang telah disediakan pemerintah.
“Kami tetap memberikan kesempatan agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke lapak yang sudah disiapkan di Pasar Batang,” katanya.
Haryono menjelaskan, penataan akan mengikuti mekanisme yang berlaku melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP). SP pertama dijadwalkan diterbitkan pada akhir Juli 2026, kemudian dilanjutkan SP kedua dan SP ketiga apabila pedagang belum melakukan relokasi.
“Apabila masih belum pindah, baru dilakukan penertiban. Pemkab Batang menargetkan proses relokasi secara mandiri dapat diselesaikan hingga akhir Juli 2026,” ujarnya.
Apabila seluruh tahapan peringatan telah dilalui dan masih terdapat pedagang yang bertahan, pembongkaran lapak direncanakan dimulai pada awal Agustus 2026.
Haryono berharap proses tersebut dapat berjalan tanpa paksaan melalui kesadaran para pedagang.
“Sebagian besar PKL nantinya akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang, sedangkan pedagang ayam akan dipindahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan sebagai lokasi usaha baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan penataan kawasan Jalan Pattimura merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang setelah dilakukan koordinasi dengan PT KAI mengenai pemanfaatan lahan.
Menurutnya, Pemkab Batang telah memfasilitasi sosialisasi kepada para pedagang terkait berakhirnya masa kontrak penggunaan lahan sejak awal Juli 2026.
“PT KAI telah menyampaikan surat resmi kepada para pedagang mengenai berakhirnya kontrak. Namun proses penataan kawasan perdagangan membutuhkan komunikasi yang baik karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat,” terangnya.
Pemkab Batang, lanjut Wahyu, terus mendampingi proses komunikasi antara PT KAI dan para pedagang agar relokasi berlangsung lancar dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia menambahkan, Pemkab Batang telah menyiapkan tempat usaha di Lantai II Pasar Batang sebagai lokasi relokasi sehingga aktivitas perdagangan masyarakat tetap dapat berjalan setelah penataan kawasan selesai.
“Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang melalui relokasi yang telah difasilitasi pemerintah,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































