PATI, Lingkarjateng.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal memberhentikan guru honorer di akhir 2026. Keputusan ini diambil bentuk penataan guru non-ASN.
Menanggapi rencana ini, Komisi A DPRD Pati bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kepala BKPSDM Kabupaten Pati nantinya akan dipanggil dan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pati,” kata Ketua Komisi A Narso, Jumat, 8 Mei 2026.
Pihaknya juga masih menunggu Peraturan Daerah turunan dari Peraturan Mendikdasmen. Menurutnya, keputusan dari pemerintah pusat harus diselaraskan terlebih dahulu agar tidak menyalahi peraturan diatasnya.
“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi/perda, karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” imbuh legislator PKS ini.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































