KENDAL, Lingkarjateng.id – Rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang semula akan digelar warga Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong umum pada Kamis, 9 Juli 2026 resmi dibatalkan.
Warga memilih menempuh jalur musyawarah di Balai Desa Rejosari untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Alfebian Yulando yang akrab disapa Febi.
Badan Kesbangpol bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, Pemerintah Kecamatan Brangsong, dan Pemerintah Desa Rejosari memfasilitasi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Febi mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat telah berlangsung secara aman, lancar dan kondusif.
Ia menyampaikan, dalam musyawarah tersebut membahas persoalan kelembagaan BPD Desa Rejosari. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa Ketua BPD Rejosari telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Tadi sudah ada surat pengunduran diri dari Ketua BPD. Tentunya akan segera diproses dan diteruskan kepada Ibu Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan pemberhentian,” jelas Febi.
Selain itu, persoalan yang disampaikan warga adalah terkait kekosongan jabatan di BPD Rejosari. Sehingga warga berharap dapat segera diisi melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pemerintah desa bersama masyarakat.
Febi menambahkan, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota BPD yang masih aktif.
“Harapan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus BPD yang masih aktif perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Keluhan lainnya yang disampaikan warga adalah terkait harga sewa kios Pasar Desa yang dinilai terlalu memberatkan.
“Melalui Dispermasdes nanti akan disampaikan kepada Ibu Bupati agar melakukan evaluasi terkait peraturan desa yang mengatur biaya sewa kios pasar desa,” lanjutnya.
Febi juga mengapresiasi sikap warga Desa Rejosari yang mengedepankan musyawarah dibanding aksi unjuk rasa di muka umum.
“Masyarakat mempunyai hak menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun kami mencoba berdiskusi dengan perwakilan warga dan alhamdulillah ada titik temu. Dak kami mengajak, mari kita secara bijak menyampaikan aspirasi melalui musyawarah di desa,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Rejosari, Eny Setyaningsih membacakan surat pengunduran diri resmi Ketua BPD Rejosari tertanggal 8 Juli 2026.
Melalui musyawarah tersebut, Eny berharap persoalan di Desa Rejosari dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku serta tetap menjaga kondusivitas.
“Alhamdulillah sekarang sudah clear, dan setelah ini akan kita tindak lanjuti sesuai tusi kita. Terkait biaya sewa itu sebenarnya sudah sesuai prosedur, tetapi kalau harus direvisi kami juga akan mengikuti,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























