PATI, Lingkarjateng.id – Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan seragam di salah satu sekolah di Kabupaten Pati menjelang masa tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai. Pungutan seragam disebut antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Terkait masalah itu, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengatakan akan mencari tahu kebenaran aduan masyarakat sebelum ditindaklanjut.
“Kami cek dulu kebenarannya, baru nanti memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah,” ucapnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Bandang menegaskan bahwa larangan pungutan liar maupun iuran di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat melapor jika menemukan masalah tersebut
“Kami mengimbau sekolah SD maupun SMP negeri bahwa tidak ada pungutan apapun dalam penerimaan siswa,” ucapnya.
Pihaknya pun menyarankan agar pihak sekolah membuat standar kebutuhan seragam sekolah yang dapat diakomodasi sendiri oleh wali murid, bukan melalui pengadaan di sekolah.
“Kami berharap hanya memberikan gambaran seragam biar masyarakat ada standarnya, biar dia bikin sendiri. Kalau diwajibkan belinya item ini, belinya di sini atau bagaimana berarti ada yang tidak baik,” terangnya. (adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network




























