KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kelautan dan Pangan (DKP) Kabupaten Kendal mengajak para nelayan dan masyarakat pesisir turut membantu menyetop peredaran rokok ilegal.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, usai kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penegakan Hukum Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal Sumber Dana dari DBHCHT tahun anggaran 2026 di Pondok Informasi Wisata Bahari Pantai Indah Kemangi Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Selasa 7 Juli 2026.
Hudi mengatakan tercatat ada 9.595 nelayan di Kabupaten Kendal. Dan kebiasaan merokok banyak ditemukan di masyarakat pesisir atau nelayan.
“Nelayan merupakan salah satu pekerjaan yang banyak terdapat perokok aktif dibandingkan dengan kelompok pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Melihat maraknya peredaran rokok ilegal, Hudi menilai pentingnya gerakan bersama mencegah peredaran rokok ilegal.
Hudi menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang yang tidak memenuhi pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai sehingga tidak memberikan kontribusi bagi negara.
Menurut Hudi wilayah pesisir rentan menjadi tempat masuk atau bongkar muat barang ilegal termasuk rokok tanpa pita cukai.
“Nelayan pastinya juga rawan dengan adanya penyelundupan barang-barang seperti rokok ilegal. Sehingga penting bagi kami untuk memberikan penjelasan kepada nelayan supaya nelayan nanti taat hukum. Jangan sampai karena ketidaktahuan, nelayan mendapatkan sanksi hukum karena rokok ilegal,” ungkapnya.
Rokok ilegal yang dijual dengan harga murah cukup bisa menarik pekerja sektor informal termasuk nelayan. Di sisi lain, rokok ilegal jauh lebih berbahaya bagi kesehatan daripada rokok legal karena tidak melalui uji laboratorium resmi.
“Sehingga kita juga menjaga jangan sampai gara-gara membeli rokok yang ilegal atau harga murah tetapi kesehatan nelayan jadi terganggu,” tambahnya.
Senada, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berharap melalui kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut dapat memberikan informasi dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir.
Bupati juga mengajak para nelayan dan masyarakat pesisir dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi, menolak, dan mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah pesisir dan jalur laut.
“Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat karena memiliki konsekuensi hukum pidana. Kami berharap dengan penyebaran informasi secara lebih masif, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal dapat ditekan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























