PATI, Lingkarjateng.id – Pansus hak angket DPRD Pati terkait kebijakan bupati menemukan pelanggaran mutasi pejabat eselon ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal tersebut setelah tim pansus berkonsultasi ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.
Sekretaris pansus hak angket DPRD Pati, Muntamah, pada Kamis, 11 September 2025 mengatakan mutasi eselon yang paling disorot adalah mutasi mantan Inspektur Agus Eko Wibowo dari eselon 2 menjadi staf biasa di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).
Pansus DPRD Pati Konsultasi ke BKN dan Kemendagri Terkait Mutasi ASN-RSUD Soewondo
Pelanggaran yang dimaksud Muntamah adalah mutasi eselon seharusnya atas dasar persetujuan dari BKN. Sedangkan kebijakan mutasi Bupati Pati Sudewo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak demikian.
“Kemarin dijawab BKN bahwa mutasi eselon harus mendapat rekomendasi dari BKN. Dan di Pati ada yang belum mendapat rekomendasi,” terangnya.
Legislator fraksi PKB itu menjelaskan kunjungan pansus ke BKN pada Selasa untuk konsultasi sekaligus meminta kepastian hukum kebijakan bupati kaitannya dengan kepegawaian.
Bantah Pernyataan Sudewo, Pansus DPRD Pati Tegaskan Fokus Bahas 12 Aspirasi Rakyat
Ia menyebut, selain mutasi eselon masih ada mutasi pemindahtugasan guru, tenaga kesehatan, hingga sekretaris desa.
“Masalah-masalah yang kami bahas di pansus, kami ingin mendapat kepastian aturan. Seperti pengangkatan direktur rumah sakit, kemudian mutasi eselon ini kan sering sekali,” tuturnya.
Hasil pertemuan dengan BKN tersebut akan dibahas lebih dalam di internal pansus sebelum berkas-berkas diserahkan ke Mahkamah Agung.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























