SALATIGA, Lingkarjateng.id – Penguatan sektor usaha mikro menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kota Salatiga dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang digelar pada Kamis, 6 November 2025 lalu.
Salah satu yang dibahas yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang dinilai penting untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha di daerah.
Anggota DPRD Kota Salatiga, Hartoko Budhiono, menyampaikan bahwa kedua Raperda telah melalui proses harmonisasi oleh Bapemperda dan Kanwil Kemenkumham Jateng dan siap untuk memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kedua Raperda ini telah selesai harmonisasi dan siap dibahas,” ujarnya pada Sabtu, 8 November 2025.
Data Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mencatat terdapat 25.423 pelaku usaha mikro di wilayah setempat.
Dengan jumlah tersebut, kehadiran regulasi baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan terkait permodalan, manajemen, teknologi, hingga pemasaran bagi pelaku UMKM.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, mengapresiasi langkah DPRD mendorong penguatan UMKM melalui kerangka regulasi.
Ia mengatakan pemerintah daerah siap mendukung penyusunan aturan agar memberi manfaat bagi pelaku usaha.
“Harus tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi warga,” tegas Robby.
Selain dua Raperda inisiatif, Pemkot Salatiga juga berkomitmen segera menyampaikan Raperda APBD 2026 untuk dibahas sesuai ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020.
Robby turut meminta perangkat daerah aktif dalam pembahasan agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid
































