Pekalongan (lingkarjateng.id) – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan pembangunan RSUD Kraton anyar di Kampil, Kecamatan Wiradesa, harus rampung sesuai target pada akhir 2026 sebab mengingat peran yang vital untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lokasi proyek strategis pembangunan RSUD Kraton pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Kunjungan itu bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap proyek yang sebelumnya sempat mengalami kemunduran jadwal. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Khozin, pihaknya mendorong percepatan pembangunan agar proyek bisa selesai tepat waktu.
“Ya, ini pemantauan progres untuk pembangunan Rumah Sakit Kraton. Karena ada suatu hal kan jadi mundur, nah ini kami mendorong supaya sesuai dengan jadwal yang ada. Akhir tahun harus selesai,” katanya.
Dijelaskan, jika saat ini proyek masih berada pada tahap lelang. DPRD akan terus mengawal proses tersebut hingga penetapan rekanan, sehingga pengerjaan tahap akhir dapat segera dilakukan secara maksimal.
“Ini lagi proses lelang. Nanti kalau setelah proses lelang ada pemenangnya, kita pantau lagi dengan rekanan biar ekstra keras selesai sebelum kontrak,” jelasnya.
Dia menambahkan, percepatan pembangunan RSUD Kraton menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, proyek tersebut juga dibatasi tenggat waktu dari pihak kesusteran selaku pemilik lahan RSUD Kraton lama, yang memberikan batas hingga 15 Desember 2026.
“Rekomendasi kami ya ini biar cepat selesai. Apapun itu untuk pelayanan masyarakat dan ini untuk Kabupaten Pekalongan juga,” imbuh Khozin.
Sementara itu, Direktur RSUD Kraton Henny Rosita menyatakan pihaknya tetap optimistis pembangunan dapat diselesaikan sesuai target meski menghadapi tantangan waktu yang cukup ketat.
“Masih optimistis. Semua masih bekerja agar memcapai target itu. Semoga semua proses lancar,” tandasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian






























