KENDAL, Lingkarjateng.id – Persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ditemukan di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal.
Temuan tersebut diketahui setelah Dinas Kesehatan bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan menyasar SPPG Brangsong di Kecamatan Brangsong serta SPPG Kebondalem dan Sijeruk di Kecamatan Kendal.
Dinkes Kendal akan memanggil para mitra pengelola untuk meminta perbaikan IPAL agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kabupaten Kendal, Ferindando Rad Bonay mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai persoalan pengelolaan IPAL di sejumlah SPPG.
“Ada beberapa SPPG yang belum memiliki IPAL atau kondisi IPAL-nya belum sesuai standar. Karena itu, hari ini kami melakukan sidak bersama Ibu Bupati dan Pak Sekda,” ujarnya.
Menurut Ferindando, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan limbah di setiap SPPG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan program MBG.
“Kita lakukan sidak ini untuk memastikan SPPG itu bersih. Seperti kalau melihat kondisi IPAL, tadi kita takutnya makanan MBG tercemar dan sebagainya,” kata Ferindando.
Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan pada instalasi pengolahan air limbah karena makanan dari ketiga SPPG tersebut telah didistribusikan.
“Nanti lain waktu kita juga akan cek terkait dengan makanannya. Kalau sidak hari ini kita hanya cek IPAL-nya karena makanan sudah didistribusikan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi tersebut, Dinas Kesehatan menemukan persoalan pada seluruh IPAL yang diperiksa. Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana segera mengumpulkan para mitra SPPG untuk menyampaikan hasil evaluasi sekaligus meminta mereka melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil sidak tadi IPAL-nya bermasalah semua, kita dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua mitra, dan minta mereka segera tindaklanjuti,” tegasnya.
Dinas Kesehatan juga membuka kemungkinan adanya pengusulan sanksi apabila pengelola tidak menindaklanjuti catatan perbaikan yang telah diberikan.
“Dan jika kita sudah kasih tahu tapi tidak ditindaklanjuti menurut arahan Ibu Bupati dan Pak Sekda meminta agar dari pihak BGN segera memberikan sanksi,” tegasnya.
Selain menindaklanjuti hasil sidak, Ferindando mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Kendal agar menjalankan operasional sesuai SOP, terutama dalam memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, dan kesehatan lingkungan.
“Pesan kami, seluruh SPPG di Kendal harus melaksanakan kegiatan sesuai SOP. Jika ada catatan dari kami, termasuk terkait persyaratan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar































