Demak (lingkarjateng.id) – Sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dirazia polisi pada Sabtu malam. Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam razia ini, sebanyak 57 orang yang terdiri dari pemandu lagu atau ladies companion (LC) dan pengunjung menjalani tes urine.
Razia dipimpin Pamenwas Polres Demak Kompol Supardiono bersama Kasat Resnarkoba Polres Demak IPTU Yusup. Operasi tersebut turut melibatkan personel gabungan dari unsur Propam dan Dokkes Polres Demak.
Petugas menyisir empat lokasi hiburan malam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pemandu lagu. Selain memeriksa lokasi untuk mencari barang-barang terlarang, polisi juga menggelar tes urine secara mendadak guna mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Dari total 57 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 38 orang merupakan pemandu lagu, sedangkan 19 lainnya adalah pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif narkotika.
“Hasil pemeriksaan tes urine dinyatakan negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan berbahaya lainnya selama pelaksanaan razia,” kata Kasat Resnarkoba Polres Demak IPTU Yusup, dalam keterangannya yang diterima, Senin (12/10).
Ia menjelaskan bahwa, operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan secara berkala diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Meski hasil pemeriksaan kali ini tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika berdasarkan tes urine maupun barang bukti terlarang, kepolisian memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
“Razia serupa akan terus kami gelar secara berkala dan mendadak untuk memastikan wilayah Demak tetap bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan usahanya dan tidak membiarkan lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk turut serta menjaga lingkungannya agar tidak dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan).***
Editor : Adi Arfian































