JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga mendatangi Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa, 4 November 2025. Mereka meminta untuk membuka laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Permintaan tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara warga dengan perangkat desa karena dinilai tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang.
Pasalnya, sekumpulan warga yang diinisiasi Agus Alesta tersebut datang langsung ke Balai Desa Damarjati dengan membawa massa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Meskipun demikian, para warga diterima baik oleh Kepala Desa Damarjati dan perangkatnya dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarjati.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Damarjati, Zainuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa (pemdes) setempat pada prinsipnya terbuka terhadap informasi keuangan desa.
Namun, dia menegaskan permintaan dokumen APBDes harus disampaikan secara tertulis melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“Semua warga berhak mengetahui penggunaan dana desa, tapi ada tata cara yang harus dipatuhi. Kalau ada permintaan dokumen, harus diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas. Kami tidak bisa menyerahkan begitu saja tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Zainuri menambahkan bahwa pemerintah desa setempat tidak menutup akses informasi. Hanya saja, kata dia, setiap permintaan tetap harus melewati prosedur agar administrasi berjalan tertib.
“Kami sudah menyediakan papan informasi publik dan laporan realisasi APBDes di balai desa, kita sudah sosialisasi kan juga lewat medsos. Jika warga ingin dokumen resmi, silakan ajukan permohonan sesuai mekanisme. Kami siap melayani,” jelasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































