KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan digitalisasi terhadap seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa digitalisasi tersebut diprediksi mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga 10 persen.
“Kita akan genjot PAD melalui digitalisasi pungutan pajak dan retribusi,” katanya usai kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus tahun 2025-2029 yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menyampaikan digitalisasi penerimaan daerah tersebut juga dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD maupun pungutan liar.
“Target kami PAD bisa mengalami kenaikan sekitar Rp 100 miliar. Jika sebelumnya target PAD itu sekitar Rp 550 miliar, sekarang menjadi sekitar Rp 660 miliar,” jelasnya.
Sam’ani menambahkan seluruh potensi penerimaan daerah sudah siap melayani masyarakat menggunakan sistem digital.
Meski demikian, penerapan sistem digital tersebut juga masih perlu dibarengi dengan pembayaran tunai secara konvensional.
“Untuk penerapan digitalisasi ini masih mix dengan pembayaran tunai konvensional, tapi semangatnya semangat digital. Contoh yang sudah menggunakan QRIS untuk pembayaran itu seperti di tempat-tempat wisata dan beberapa lokasi parkir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)































