KUDUS, Lingkarjateng.id – Puluhan pekerja rentan di Kabupaten Kudus menerima manfaat santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus sepanjang awal tahun 2026. Program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulyasari, mengatakan sejak 1 Januari hingga 30 April 2026 pihaknya telah membayarkan klaim jaminan kematian bagi pekerja rentan sebanyak 47 kasus dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar.
“Selama periode Januari sampai April 2026 terdapat 47 pengajuan klaim jaminan kematian pekerja rentan yang sudah kami bayarkan dengan total hampir Rp1,9 miliar,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Dewi, program perlindungan tersebut berasal dari kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, pekerja rentan yang masuk dalam program tersebut meliputi berbagai profesi sektor informal, seperti tukang bangunan, pengrajin, tukang becak, hingga pekerja harian yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.
“Pekerja rentan seperti tukang bangunan, pengrajin, tukang becak, hingga pekerja harian memiliki risiko tinggi saat bekerja. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan sosial,” jelasnya.
Dari puluhan penerima manfaat, dua di antaranya merupakan ahli waris almarhum Noor Suwanto, tukang bangunan asal Desa Bae Pondok, Kudus, serta almarhum Sutrimo, seorang pengrajin asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Masing-masing ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan melalui pembiayaan iuran oleh pemerintah daerah.
Saat ini, tercatat sekitar 30.344 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program tersebut dengan total penganggaran mencapai Rp6,1 miliar selama satu tahun.
Menurutnya, peserta berasal dari berbagai kelompok pekerja informal, mulai pengemudi ojek online, tukang becak, buruh harian, hingga masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.
“Program pekerja rentan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
Sam’ani menjelaskan, peserta program memperoleh perlindungan selama satu tahun berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, anak peserta berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga program perlindungan pekerja rentan dapat membantu masyarakat kecil memperoleh rasa aman saat bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja informal di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid































