JEPARA, Lingkarjateng.id – Seorang oknum perangkat desa berinisial HS yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga menyelewengkan dana pembangunan desa.
Atas kejadian itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu, melaporkan oknum perangkat desa tersebut ke Polres Jepara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.
Kuasa Hukum HS, Mangara Simbolon, mengaku menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Pasalnya, HS yang masih berstatus sebagai saksi ditahan selama tiga hari setelah proses penyidikan.
Dia juga mengungkapkan adanya 5 surat perjanjian yang salah satunya tentang perjanjian utang-piutang dengan pihak Kepala Desa Dudakawu, dengan total pengembalian uang senilai Rp210 juta.
“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” katanya pada Rabu, 24 September 2025.
“Dalam surat perjanjian itu klien kami juga sudah mengembalikan Rp60 juta dan menyanggupi untuk semua dana tersebut,” lanjutnya
Mangara menyebut akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, belum dapat memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kapolres Jepara.
“Nanti nunggu rilis resmi dari Pak Kapolres,” kata AKP Wildan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan, termasuk pasal apa yang disangkakan.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































