Blora (lingkarjateng.id) – Terkait adanya dugaan pungutan dana PIP yang sempat mencuat di SDN 1 Sumber Kecamatan Kradenan – Blora, kasus tersebut kini telah diselesaikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, menyatakan bahwa kasusnya sudah dikembalikan ke Korwil untuk dilakukan pembinaan. “Semua sudah diklarifikasi, sudah dilakukan pembinaan,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Nuril Huda, Rabu (1/7/2026).
Agar hal itu tidak terulang kembali, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan yang intinya melarang semua bentuk pungutan serta tidak terlibat langsung pengadaan seragam baru dimasa penerimaan siswa baru.
“Berbagai upaya telah kita lakukan, jika nanti masih ada yang melanggar, kita akan tegas lakukan tindakan,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora langsung keluarkan Surat Edaran tentang larangan pungutan di satuan pendidikan yang ditujukan ke seluruh sekolah di Kabupaten Blora.
Surat tertanggal 17 Juni 2026, dengan Nomor :400.3/244/2026, Tentang Larangan Pungutan merupakan buntut dari mencuatnya dugaan pungli di SDN 1 Sumber.
Nuril mengungkapkan, bahwa surat edaran tersebut harus dijadikan acuan dan rambu-rambu agak satuan pendidikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Itu sebagai acuan dan rambu-rambu, jangan dilanggar,” ucapnya.
Terpisah Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan, Sumartono, mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh sekolah-sekolah di wilayahnya. Tujuannya untuk mengantisipasi agar satuan pendidikan tidak melakukan pungutan ataupun tarikan kepada siswa dalam bentuk apapun.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan apapun kepada siswa,” katanya.
Sumartono menegaskan bahwa surat edaran yang telah disampaikan ke sekolah tentunya menjadi pagar pembatas agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang.
“Kami selalu mewanti-wanti Jangan membuat keputusan yang beresiko. Surat edaran ini saya harapkan benar-benar diperhatikan dan diterapkan agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum,” pungkasnya.***
Jurnalis : Hanafi
Editor : Redaksi






























