GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menganggarkan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) sebesar Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dana hibah tersebut akan disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Grobogan berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan skema penghitungan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pileg 2024. Semakin besar perolehan suara, semakin besar pula nilai bantuan keuangan yang diterima.
Mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 884 Tahun 2024, PDI Perjuangan menjadi partai dengan suara terbanyak, yakni 279.685 suara. Posisi berikutnya ditempati PKB dengan 140.843 suara, Gerindra 122.247 suara, Hanura 64.914 suara, PPP 59.741 suara, Golkar 55.836 suara, PKS 45.004 suara, Demokrat 36.909 suara, dan NasDem 18.652 suara.
Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Grobogan, Sudarta Kiswara, menyampaikan besaran bantuan pada tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Setiap partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Grobogan hasil Pileg Tahun 2024 mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp2.500 untuk setiap suara yang diperoleh. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2023,” kata Sudarta, Senin, 13 Juli 2026.
Dengan nilai bantuan Rp2.500 per suara, PDI Perjuangan memperoleh alokasi sekitar Rp699 juta. Sementara PKB menerima sekitar Rp352 juta, Gerindra Rp305 juta, Hanura Rp162 juta, PPP Rp149 juta, Golkar Rp139 juta, PKS Rp112 juta, Demokrat Rp92 juta, dan NasDem sekitar Rp46 juta. Total bantuan yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Menurut Sudarta, kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran yang diterapkan pemerintah tidak memengaruhi besaran bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun ini.
“Jumlah bantuan keuangan partai politik nilainya sama dengan tahun 2025. Meskipun ada refocusing anggaran, bantuan untuk partai politik tetap tidak berubah,” ujarnya.
Meski demikian, penyaluran dana hibah tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemkab Grobogan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran sebelumnya sebagai salah satu syarat pencairan.
“Saat ini pencairannya masih menunggu audit BPK untuk penggunaan bantuan tahun 2025,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























