GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Tahun Anggaran 2019–2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan enam boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat proses pembuktian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Purwodadi serta surat perintah penggeledahan yang telah diterbitkan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023. Tujuannya adalah mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Surya.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.
Untuk mempercepat proses, tim penyidik dibagi menjadi empat kelompok yang masing-masing bertugas di satu lokasi dengan pengamanan dari personel Kodim 0717/Grobogan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019–2023, dua unit telepon genggam milik perangkat desa, serta lima unit laptop milik perangkat desa.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik dibagi menjadi empat tim yang ditempatkan di masing-masing lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes, dua unit telepon genggam milik perangkat desa, serta lima unit laptop milik perangkat desa,” kata Surya.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Surya menegaskan, penyidik akan meneliti seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
“Selanjutnya, seluruh dokumen dan alat bukti elektronik yang telah diamankan akan kami teliti dan dalami. Tim penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti sehingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo dapat diungkap secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar





























