KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas instansi buntut dari penyegelan outlet saluran Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) PT Duniatex Setia Sandang Asli Textile oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Semarang memanggil langsung pihak PT Duniatex lantaran limbahnya telah mencemari air Sungai Kaligung, di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur.
Dipimpin langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, rakor tersebut sempat berjalan alot, meski akhirnya rapat itu menyetujui beberapa rekomendasi.
“Beberapa rekomendasi yang muncul dari hasil rakor ini ada di antaranya untuk meningkatkan kapasitas pengolahan IPAL, perbaikan beberapa fasilitas pendukung, serta pengerukan lumpur di bak sedimentasi,” ungkap Ngesti Nugraha, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pihaknya juga menyatakan bahwa rekomendasi dilakukan pengerukan lumpur di bak sedimentasi ini berguna untuk mencegah melubernya limbah cair berbahaya.
“Sehingga dampak dari limbah ini bisa betul-betul terkontrol oleh Pemkab Semarang, dan kami harap manajemen PT Duniatex dapat segera mempercepat perbaikan IPAL,” tegasnya.
Bupati Semarang Akan Tindak Tegas Pabrik Nakal Buang Limbah ke Sungai
Bupati Semarang itu juga menegaskan, jika manajemen PT Duniatex bisa dengan cepat memperbaiki IPAL miliknya, maka operasional perusahaan tersebut juga dapat kembali dilakukan.
“Kami benar-benar berharap manajemen PT Duniatex ini bisa segera memperbaiki IPAL mereka, sehingga segel outlet dapat segera dibuka dan pabrik dapat segera beroperasi kembali,” jelasnya.
Hal tersebut ia sampaikan karena selama outlet perusahaan yang ada di Beji dan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, itu masih disegel menyebabkan para pekerja tidak bekerja lantaran pabrik berhenti beroperasi.
“Maka dari itu kami tegaskan, bahwa limbah ini jangan dibuang langsung di sungai, patuhi semua aturan yang ada supaya para pekerja dapat kembali bekerja seperti biasanya,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menambahkan bahwa penegakan peraturan tersebut bukan memiliki arti Pemkab Semarang anti investasi.
“Bukan ya, dengan ditegakkannya aturan ini, soal limbah ini, bukan berarti anti investasi, namun jaminan investasi yang bermutu juga harus diimbangi dengan jaminan pelestarian lingkungan hidup yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, HRD PT Duniatex, Hennokh Herman Widodo, menyatakan menyepakati rekomendasi yang sudah dibuat dalam rakor tersebut.
Ia berharap pengolahan limbah di perusahaannya ke depan bisa lebih baik.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























