KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa seluruh masyarakat dan pemilik perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang dilarang membuang sisa limbah secara sembarangan, khususnya di aliran air.
Hal itu disampaikan Ngesti usai memeriksa hasil uji baku mutu air di Sungai Kaligung di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Jika uji laboratorium menunjukkan air limbah di atas ambang batas mutu baku dan membuat air sungai tercemari kita ambil tindakan tegas, jadi pastikan dulu semuanya sumber air limbah ini dari mana, dicek di laboratorium, dan ambil tindakan tegas jika terbukti,” kata Ngesti pada Selasa, 13 Mei 2025.
Ngesti meminta seluruh masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tetap peduli terhadap kelestarian lingkungan.
“Jangan buang sampah dan limbah di sembarang tempat, apalagi di sungai, karena bisa mencemari air yang ada di sungai-sungai di Kabupaten Semarang. Karenanya, akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menerangkan bahwa hasil uji baku mutu air di Sungai Kaligung menunjukkan bahwa air sungai tersebut telah tercemar.
Berdasarkan pengujian, DLH Kabupaten Semarang telah melayangkan surat peringatan Nomor 660.1/403/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran (PT Duniatex) untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru.
“Karena memang air limbah perusahaan tersebut terbukti mencemari air sungai, karena adanya perluasan lahan, dan juga penambahan kapasitas, serta lainnya, PT Duniatex kami minta untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru,” terangnya.
Meski demikian, sampai dilakukannya pengecekan tersebut ternyata masih ditemukan adanya pengaduan pencemaran air Sungai Kaligung.
“Kami DLH akhirnya mengeluarkan atau menerbitkan surat perpanjangan sanksi sebagai tindak lanjut permohonan pengelola pabrik. Dan surat tersebut tertanggal 19 September 2024, atau memberikan waktu perpanjangan selama 90 hari kerja untuk memperbaiki instalasi pengelolaan limbah di PT Duniatex itu,” jelasnya.
Namun, petugas DLH Kabupaten Semarang ternyata masih menemukan limbah pabrik yang mencemari Sungai Kaligung. Oleh karena itu, DLH pun menindak tegas PT Duniatex dengan cara menutup outlet instalasi pengolahan limbah pabrik tersebut.
“Karena masih ditemukan pencemaran air di Sungai Kaligung ini, kami menutup outlet instalasi pengolahan limbah di PT Duniatex sampai dengan dilakukan perbaikan dan pengujian mutu air limbah,” tegasnya.
Sebelum tercemar, masyarakat sekitar banyak yang memanfaatkan air di Sungai Kaligung untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, seperti untuk mandi para petani.
Namun, usai tercemar tidak ada warga yang berani melakukan aktivitas di sungai tersebut.
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Rosyid






























