SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 yakni pembacaan putusan atas pernyataan keberatan penggabungan sidang dua perkara yang menjerat Sudewo.
Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara yang dilakukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Hakim juga menyatakan keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, maupun keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi.
Selain itu, majelis hakim menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Bupati nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan kooperatif mengikuti sidang selanjutnya usai eksepsi ditolak.
“Hakim dalam putusan sela ini memutuskan tidak menerima eksepsi saya. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sampai akhir nanti. Kami akan kooperatif untuk semua proses itu,” terangnya usai sidang.
Meski demikian, Sudewo menegaskan pihaknya memiliki bukti yang akan digunakan dalam persidangan untuk membantah dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Kami punya satu instrumen yang insyaallah saya tidak terlibat dalam dua kasus tersebut,” ucapnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026 dan Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Jurnalis: Ant/Rizky Syahrul
Editor: Sekar


























