KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang resmi membatalkan penilaian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi penyebab naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan pembatalan poin penilaian ulang NJOP tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami melihat perkembangan secara perekonomian di masyarakat, sehingga penghitungan NJOP yang menjadi penyebab utama naiknya tagihan tarif PBB-P2 yang terjadi di sebagian warga masyarakat kita ini, kami batalkan,” kata Ngesti pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.
Dengan demikian, kata Ngesti, penghitungan NJOP yang selama ini dilakukan secara selektif, termasuk mempertimbangkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang pada tarif PBB-P2, tersebut dibatalkan. Adapun besaran nilai pajak ditetapkan sama seperti tahun 2024.
“Malam ini tadi, kami juga mendapatkan arahan langsung dari Bapak Mendagri, kemudian diturunkannya SE Mendagri, maka malam ini juga kami langsung melaksanakannya dan menyesuaikan arahan tersebut di Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Bupati Semarang itu menegaskan bahwa akan ada mekanisme yang diterapkan khusus bagi Wajib Pajak (WP) atau masyarakat yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan kenaikan tarif.
“Bagi WP atau masyarakat Kabupaten Semarang yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 di tahun 2025 dan disaat pembayaran mengalami kenaikan, maka mekanisme kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke warga atau WP sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa nominal kelebihan bayar PBB-P2 yang disebabkan adanya penghitungan ulang NJOP dari Wajib Pajak tersebut tidak akan hilang, tetapi akan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tersebut pada pembayaran PBB di tahun 2026 mendatang.
“Karena ada mekanisme penghitungan pada APBD kita di Kabupaten Semarang, di mana nantinya akan dihitung mulai dari pembayaran PBB tahun 2024 itu yang dikeluarkan warga berapa nilainya, kemudian tahun 2025 itu berapa. Dan nilai kelebihan pembayaran PBB itu akan dikembalikan untuk pembayaran PBB-P2 di tahun 2026 yang akan datang,” tukasnya
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid





























