GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Maling nekat bobol toko QU Jaya di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan ditangkap warga pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pelaksana tugas Kapolsek Tegowanu, AKP Abdul Kadir, mengatakan masyarakat melaporkan kasus pencurian di sebuah ruko
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu,” ungkapnya dalam keterangan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemilik toko QU Jaya yakni Mukayah (50), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan dugaan pelaku merusak gembok pintu toko untuk masuk ke bangunan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.561.800.
Polisi juga menyita sepeda motor, dua linggis, pipa besi, rantai besi, tiga gembok, tas, karung, helm, pakaian, serta barang-barang lain.
Atas perbuatannya, A.M. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas AKP Abdul Kadir.
AKP Abdul Kadir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman. Kemudian memeriksa pintu dan kunci secara berkala serta segera melaporkan kepada apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

































