SEMARANG, Lingkarjateng.id – Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal judi online/daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp 40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online,” ucapnya.
Orang-orang tersebut, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Nantinya, akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.
Helfi juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp 72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kuasa hukum manajemen Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana, mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan kepolisian tidak mengurangi operasional hotel. Menurutnya, hotel tersebut saat ini masih tetap beroperasi dan menerima tamu menginap.
“Penyitaan yang dilakukan dalam kapasitas pengawasan dan penjagaan,” katanya.
Menurut Maulana, manajemen hotel menghormati azas praduga tak bersalah dalam penyidikan perkara ini.
Ia menuturkan operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan karena telah banyak relasi dan tamu yang memiliki kegiatan di tempat tersebut.
“Kami taat pada ketentuan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)