KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengucurkan bantuan khusus (bansus) senilai Rp 44,67 miliar. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025.
Bantuan keuangan yang bersifat khusus diberikan kepada sejumlah desa di Kabupaten Kudus. Sedikitnya ada 87 desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang menerima bansus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa bansus tersebut sesuai dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Di mana, pemerintah ingin melakukan pembangunan dari desa.
“Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ucap Famny di Kudus pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa bansus tersebut utamanya untuk pembangunan infrastruktur di desa. Setiap desa penerima bantuan ini pun telah mengalokasikan bansus untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Lebih lanjut, Famny mengatakan bahwa nominal bansus yang diterima oleh setiap desa penerima pun berbeda-beda. Pasalnya, alokasi setiap proyek pembangunan infrastruktur di desa yakni mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1,1 miliar.
Ia mencontohkan, untuk proyek pembangunan lapangan volly di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, telah dialokasikan anggaran melalui bansus senilai Rp 50 juta.
Kemudian, untuk proyek pembangunan lanjutan gedung serbaguna termasuk pavingisasi halaman dan pembangunan pos keamanan serta pagar di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, dialokasikan senilai Rp 1,1 miliar.
“Kalau infrastruktur baik, roda perekonomian berputar, mobilitas warga untuk pertanian, perdagangan juga semakin lancar,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)