PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Samsat Kabupaten Pekalongan mulai menyosialisasikan penerapan opsen pajak sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai efektif berlaku pada 5 Januari 2025.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, menjelaskan bahwa pemungutan opsen pajak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, sistem bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan diubah menjadi sistem opsen.
“Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak pokok dengan persentase tertentu, yang langsung dipungut bersama PKB dan BBNKB,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66 persen sesuai Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota hanya menerima 30 persen dari hasil PKB dan BBNKB.
Menurutnya, dengan kebijakan baru ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan meningkat signifikan.
“Mulai 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Ini adalah langkah besar dalam mendukung kemandirian fiskal daerah,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa opsen pajak tidak akan membebani masyarakat, karena sistem pemungutannya sudah diatur secara transparan dan hanya berlaku pada pajak pokok serta bea balik nama saat pembelian kendaraan baru.
“Biaya balik nama kendaraan cukup sekali saat pembelian dari dealer. Setelah itu, balik nama gratis,” ucapnya.
Opsen pajak juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan terkait optimalisasi pemungutan pajak mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
“Tujuan utama opsen pajak ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan fiskal sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)