PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tidak akan merekrut tenaga honorer baru mulai 2025. Keputusan ini selaras dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru setelah Desember 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), mengungkapkan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Larangan ini berlaku mulai tahun 2025 dan berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah. Penambahan tenaga honorer baru dilarang hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelas Aaf dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.
Honorer Harus Tahu, Komisi II DPR RI Beri Kabar Gembira soal Pengangkatan Jadi PPPK
Selain itu, kata Aaf, pegawai honorer yang telah berusia 58 tahun akan diberhentikan sesuai aturan. Pejabat pembina kepegawaian yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan, termasuk risiko menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
“Status kepegawaian di Indonesia kini hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penataan honorer dilakukan melalui seleksi PPPK, yang terbagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menjelaskan bahwa pemkot saat ini fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer hingga akhir 2024.
“Seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama telah dilakukan, dan pendaftaran PPPK tahap kedua masih berlangsung hingga 7 Januari 2025,” ujarnya.
Didik juga menegaskan bahwa daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer baru.
“Ke depan kami akan menata jumlah PPPK ada berapa, jumlah PNS ada berapa. Untuk honorer yang mengabdi kurang dua tahun memang sampai saat ini belum ada kebijakan. Kebijakan ada di kewenangan pemerintah pusat. Tapi, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)