GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwodadi memblokade akses jalan tambang galian C milik CV Asta Mulya Mandiri (AMM) di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu, 4 Januari 2025 kemarin.
Penutupan itu dilakukan lantaran jalan yang digunakan tersebut merupakan milik Perhutani Purwodadi. Sementara, CV AMM belum memiliki izin dari pihak Perhutani untuk pemanfaatan jalan tersebut.
Wakil Administrasi (Adm) KPH Perhutani Purwodadi, Toto Suwaranto, mengatakan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan belasan petugas KPH Purwodadi dengan polisi hutan.
Blokade itu dilakukan dengan memasang kayu balok yang melintang dan dipasang tulisan “Dilarang Melintas, Jalan Ditutup”.
“Jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C,” ujar Toto melalui keterangan tertulis pada Minggu, 5 Januari 2025.
Toto menuturkan, lokasi jalan yang ditutup tersebut berada petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan galian C tidak masuk wilayah Perhutani.
“Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM, karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya, maka kami tutup,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada CV AMM sebelum melakukan penutupan jalan. Peringatan itu sudah dilayangkan pada tanggal 21 dan 29 Mei 2024 lalu.
Selain itu, surat teguran kedua dilayangkan Perhutani pada 2 November 2024 dan teguran terakhir pada 3 Januari 2025. Namun, teguran itu tidak diindahkan oleh pihak CV AMM.
“Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” ujarnya.
Toto mengungkapkan bahwa CV AMM sudah melakukan pengurusan izin ke pusat untuk penggunaan lahan Perhutani KPH Purwodadi. Namun, izin yang dilayangkan belum mendapatkan respons dari Perhutani pusat.
Sehingga, menurut Toto, penggunaan jalan untuk galian C dari CV AMM dinyatakan tidak berizin.
“Jika dari CV AMM masih nekat untuk mengangkut atau membuka portal, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Jalannya ini kami tutup permanen sampai ada izin dari pusat keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV AMM atau pengelola galian C, Sucipto, menyatakan kesanggupannya untuk tidak beroperasi dan menggunakan lahan Perhutani. Pihaknya akan mengurus perizinan dari Perhutani pusat terkait penggunaan jalan tersebut.
“Kegiatan tambang galian C kami legal punya izin. Tetapi untuk akses jalan keluar-masuk menggunakan akses jalan milik Perhutani. Kami sebagai warga negara taat hukum permohonan direksi kewenangan pusat dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) masih proses,” kata Sucipto.
“Kami taati dan akan menunggu sampai izin keluar. Selama penutupan menunggu itu dan tidak beroperasi lagi,” tandasya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)