PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menanggapi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menduduki kursi dewan saat aksi demo pada Kamis, 13 Agustus 2026. Massa mendesak DPRD menggelar paripurna untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi merupakan hak setiap masyarakat yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu memperhatikan ketertiban dan norma yang berlaku.
Teguh juga menegaskan DPRD Pati merupakan rumah rakyat dan dewan terbuka bagi masyarakat.
“Terjadinya situasi yang tidak kondusif itu karena kurangnya komunikasi. Kita di DPRD itu bukan sebagai pejabat, kita ini pelayan masyarakat. Kalau rakyat ingin menduduki kursinya ya kita persilahkan,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif Bedah Opini Lingkar TV.
DPRD Pati diduduki AMPB setelah para dewan memilih meninggalkan gedung usai tertahan di ruang paripurna dan situasi mulai tidak kondusif.
“Saya harap kedepannya, kedepannya duduknya jangan pakai kaki. Disuruh nunggu, nunggu teman-teman kami juga siap. Tidak bisa dipaksakan, ini lembaga politik,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































