BATANG, Lingkarjateng.id – Nasib 2.791 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang masih menunggu kepastian regulasi pemerintah pusat. Pasalnya, keberlanjutan kontrak mereka kini bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan.
Kepala BKPSDM Batang Dwi Riyanto mengatakan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026, evaluasi PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki siklus perpanjangan kontrak lima tahun.
“Kalau paruh waktu itu kan siklusnya hanya satu tahun. Nanti akan dievaluasi. Evaluasi itu tentunya akan kembali lagi pada kebutuhan organisasi dan kinerjanya yang bersangkutan,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dwi mengingatkan pegawai untuk menjaga kinerja karena penilaian dari OPD menjadi salah satu pertimbangan keberlanjutan status mereka.
“Kita sudah ingatkan jauh-jauh hari kepada teman-teman yang paruh waktu untuk jangan lupa dengan kinerjanya masing-masing. Jangan sampai nanti catatan kinerjanya ini jelek,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan jumlah PPPK Paruh Waktu juga berkurang dari usulan awal sekitar 2.800 orang. Pengurangan tersebut terjadi karena sebagian pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, atau memasuki batas usia pensiun.
Terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, kata dia, Pemkab Batang masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Dwi berharap aturan tersebut mengatur kriteria tambahan apabila jumlah pegawai berkinerja baik melebihi kemampuan anggaran daerah.
“Kalau bentuknya masih statement, kami tidak punya dasar hukum untuk menindaklanjuti. Kita masih menunggu regulasi tertulis dari pusat, apakah nanti ada perhitungan anggaran dari pusat atau murni kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































