GROBOGAN, Lingkarteng.id – DPRD Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan Masa Sidang ke-2 yang digelar Kamis, 13 Agustus 2026. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, serta sambutan Bupati Grobogan.
Dalam rapat tersebut, KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah akhirnya disetujui anggota dewan.
Pembahasan dilakukan secara intensif pada 10-11 Agustus 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran berkonsultasi dengan komisi-komisi DPRD pada 12 Agustus 2026 sebelum pembahasan dilanjutkan dalam rapat kerja Badan Anggaran pada sore harinya.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Arthani kemudian secara resmi menyatakan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah disetujui. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/21 Tahun 2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Setelah pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 antara Bupati Grobogan dan pimpinan DPRD.
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setyo Hadi menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS. Di antaranya perkembangan realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun anggaran, termasuk potensi penerimaan dari transfer pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja untuk mendukung percepatan target pembangunan dalam RKPD, pemenuhan belanja wajib dan mandatori, sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional, serta penajaman program dan kegiatan agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Grobogan serta TAPD atas pembahasan yang dilakukan secara intensif hingga perubahan KUA-PPAS dapat disepakati.
“Dokumen Perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian pokok sambutan Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen.
Ia berharap penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Grobogan hingga akhir tahun anggaran tetap berjalan berkesinambungan.
Setyo Hadi juga meminta seluruh perangkat daerah mengelola anggaran secara cermat, disiplin dan akuntabel. Setiap rupiah belanja daerah, kata dia, harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai perubahan anggaran hanya menjadi perubahan angka. Yang paling penting adalah memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah,” ungkapnya.
Pihaknya berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus dijaga hingga seluruh tahapan pembahasan selesai dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar

































