KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan bahwa anggaran untuk program MBG tersebut masuk pada pos dana tak terduga.
“Ini kami lakukan, karena memang kami masih menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat, oleh karenanya anggaran MBG Rp 10 miliar ini masuk pada pos dana tak terduga,” ungkap Rudibdo pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa pos dana tak terduga tersebut bersifat sementara sembari Pemkab Semarang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) berjalannya program MBG dari pemerintah pusat.
“Memang itu sementara diposisikan seperti itu ya, karena memang kami pun juga masih menunggu juklak dan petunjuk teknis (juknis) untuk pergeseran dana tak terduga, supaya nanti dapat sesuai dengan nomenklatur,” jelasnya.
Rudibdo mengatakan bahwa pelaksanaan MBG di Kabupaten Semarang nantinya akan ada sharing pendanaan baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengaku kebingungan terkait penganggaran dana untuk program MBG. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima petunjuk mengenai pengalokasian anggaran pada program tersebut.
“Karena memang petunjuk terkait anggaran program MBG ini belum ada jelas, bahkan belum ada ketentuan mengenai dana, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan anggaran untuk program MBG ini,” ucap Bondan.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Semarang telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar sebagai dana cadangan yang bisa digunakan untuk melaksanakan program MBG.
“Dana cadangan Rp 10 miliar ini nantinya bisa bergeser sesuai kebutuhan, dan juga akan ada sharing pendanaan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jateng pada pelaksanaanya nanti jika petunjuk pelaksanaannya sudah jelas dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang itupun menegaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan MBG harus mendapat pengawasan yang ketat.
“Supaya anggaran yang digunakan bisa akuntabel, dan transparan. Bahkan, untuk tahapan pelaksanaannya pun juga harus matang dan tepat waktu, ini tentu merujuk pada akuntabilitas dan integritas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di pertengahan tahun 2025 nanti akan ada perubahan regulasi terkait penggunaan anggaran.
“Ini harus dipatuhi supaya tidak ada pelanggaran nantinya di depan. Dan program ini juga bisa dikatakan berhasil jika sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan provinsi ini bisa berjalan baik, termasuk dalam hal pendanaannya,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)