SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan, Kota Semarang, harus mengosongkan gedung koperasi yang digunakan untuk kegiatan usaha sejak Januari 2026. Pengosongan tersebut dilakukan setelah pengurus mendadak mendapat instruksi dari unsur TNI melalui Kodim, Koramil, hingga Babinsa.
Ketua KKMP Sampangan, Kuncar Asriyanto, mengatakan instruksi pengosongan disampaikan dalam sebuah pertemuan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku sempat meminta agar perintah tersebut disampaikan secara tertulis.
“Saya dipanggil dan disuruh untuk mengosongkan gedung, mulanya saya menolak, dan meminta keterangan secara resmi,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, menurut Kuncar, pihaknya tidak menerima surat atau dokumen resmi terkait instruksi tersebut. Pengurus hanya memperoleh penjelasan secara lisan bahwa pengosongan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Mereka hanya bilang ini perintah dari pusat, kalau begitu kami bisa apa,” ujarnya.
Pengurus kemudian mengosongkan gedung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sejumlah barang dagangan dipindahkan ke lokasi lain. Salah satu komoditas yang menjadi kendala adalah LPG karena koperasi telah menjalin kerja sama dengan Pertamina.
“Paling susah nyari tempat untuk LPG, karena kita sudah kerjasama dengan pertamina, akhirnya dapat tempat milik anggota koperasi, dan sebagian kita taruh di kelurahan,” tuturnya.
Kuncar mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Pasalnya, pengurus dan anggota sebelumnya telah aktif mengembangkan kegiatan usaha koperasi meski menjalankannya secara sukarela.
“Omzet kita perbulan itu sudah di angka 70 juta, dan target setahun bisa 500 juta, tapi dengan begini, mau gimana lagi,” tuturnya.
Ia menuturkan, pengurus KKMP Sampangan sebelumnya juga terlibat dalam proses pengajuan pembangunan gedung koperasi kepada Pemerintah Kota Semarang. Oleh karena itu, pengurus merasa memiliki kepentingan untuk mengelola fasilitas tersebut.
“Itu yang mengurus berkas-berkasnya kan kita semua, yang mengusulkan kita, harusnya kita yang berhak mengelola,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang bersama pengurus KKMP Sampangan di Kantor Kelurahan Sampangan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari pertemuan tersebut dipastikan kepengurusan KKMP Sampangan tetap berjalan dan tidak dibubarkan. Pengosongan gedung diketahui berkaitan dengan rencana PT Agrinas sebagai pemasok komoditas untuk koperasi.
Kuncar berharap ada penjelasan langsung dari PT Agrinas mengenai kebijakan tersebut. Sebab, hingga kini pengurus mengaku belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan.
“Harapannya kami dapat mendapat penjelasan langsung dari PT Agrinas, karena sampai saat ini kami juga belum pernah ketemu,” kata Kuncar.
Dinas Koperasi Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Margaritha Mira Dewi Sopa, menjelaskan bahwa pengosongan gedung tidak berarti KKMP Sampangan dibubarkan.
Menurutnya, kegiatan kepengurusan dan keanggotaan koperasi tetap berlangsung meski aktivitasnya tidak lagi terpusat di gedung tersebut.
“Intinya KKMP Sampangan itu tidak bubar, hanya memang kebijakan pusat bahwa barang komoditas semuanya dialihkan oleh PT Agrinas. Tapi kepengurusan anggota tetap,” ujarnya.
Mita menjelaskan, PT Agrinas nantinya berperan sebagai pemasok komoditas bagi KKMP di sejumlah daerah. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan komoditas subsidi yang selama ini terkadang mengalami kekosongan.
“KKMP ini kan nantinya menyalurkan barang subsidi dan bansos. Nah yang dikeluhkan kadang seperti minyak kosong, beras SPHP dari Bulog kosong, padahal yang diminati masyarakat itu barang-barang pokok,” jelasnya.
Meski gedung dikosongkan, kegiatan usaha KKMP Sampangan tidak dihentikan. Barang yang sebelumnya diperoleh melalui kerja sama dengan sejumlah mitra masih dapat dijual kepada masyarakat.
“Masih ada, masih melakukan aktivitas usaha. Selama ini operasional KKMP Sampangan hasil kerja sama teman-teman pengurus dengan perusahaan lain. Ada yang dari Bulog, ada juga dari perusahaan lain yang bukan BUMN,” katanya.
Menurut Mita, pemindahan lokasi penyimpanan dilakukan untuk memisahkan komoditas yang nantinya dipasok PT Agrinas dari barang yang diperoleh melalui pemasok lain. Meski demikian, penyimpanan dan aktivitas penjualan tetap dilakukan di sekitar wilayah Kelurahan Sampangan.
“Ini sementara dipindahkan, tapi tetap jalan. Masyarakat kalau mau beli masih ada stoknya. Dipindahkan agar tidak tercampur, karena koperasi sendiri banyak bekerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























