KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menghapus sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tertanggal 30 September 2026. Melalui keputusan itu, batas pembayaran PBB-P2 yang sebelumnya jatuh pada 30 September 2026 diperpanjang satu bulan menjadi 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan perpanjangan jatuh tempo tersebut merupakan salah satu arahan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam upaya menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Jadi dalam rapat tersebut, Bapak Bupati Semarang memberikan tiga arahan penting yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” ungkap Rudibdo, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Rudibdo, salah satu arahan tersebut berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui pengelolaan pendapatan, termasuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 30 September 2026, kini telah berubah hingga menjadi tanggal 31 Oktober 2026,” terangnya.
Dengan perpanjangan tersebut, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 paling lambat 31 Oktober tidak dikenai sanksi administrasi sebesar 1 persen. Ketentuan sanksi tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Semarang mengejar realisasi PAD yang hingga akhir September 2026 masih berada di bawah capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data BKUD Kabupaten Semarang, target PAD dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp762,33 miliar. Hingga 30 September 2026, realisasinya baru mencapai Rp522,05 miliar atau 68,48 persen.
Dari total target tersebut, PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah dengan target besar. Pada 2026, PBB-P2 ditargetkan menyumbang Rp86,07 miliar. Namun, sampai 30 September, realisasinya baru mencapai Rp63,26 miliar atau 73,50 persen.
Rudibdo menyebut penurunan realisasi PAD tahun ini dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain menurunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak serta tingkat kesadaran membayar pajak.
“Di antaranya, seperti menurunnya kemampuan membayar masyarakat, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang juga mengalami penurunan akibat pengaruh adanya gerakan tidak membayar pajak di media sosial (medsos) yang sangat masif,” terangnya.
Pemkab Semarang kini memanfaatkan sisa waktu tiga bulan terakhir 2026 untuk mengejar penerimaan, termasuk melalui penguatan pembayaran non-tunai dan perluasan kanal pembayaran.
“Sekaligus memperluas kanal-kanal pembayaran, serta layanan jemput bola, kami tetap optimis likuiditas keuangan daerah akan tetap terjaga,” tandas Rudibdo.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Muslichul Basid































