SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang mengungkapkan masyarakat dapat mengajukan perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Kepala Dinsos Kota Semarang, Agus Junaidi, mengatakan pemutakhiran data tersebut dilakukan secara berkala. Setiap bulan, pihaknya mengirimkan surat kepada camat dan lurah untuk mengusulkan perubahan desil maupun data penerima bantuan sosial (bansos).
“Setiap bulan dari Dinas Sosial sudah bersurat kepada camat dan lurah untuk melakukan usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Surat itu ditandatangani Pak Sekda,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Warga yang merasa tergolong tidak mampu tetapi tercatat pada desil 6 hingga 10 dapat mengajukan pembaruan melalui lingkungan RT dan RW. Usulan kemudian menjalani verifikasi secara berjenjang sebelum diteruskan ke tingkat pusat.
“Dasarnya nanti dari RT RW mengusulkan warganya. Misalkan warga tidak mampu, desilnya kok masuk kategori desil 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa dilakukan usulan perubahan atau pembaruan desil,” jelasnya.
Dinsos selanjutnya mengompilasi usulan dari seluruh kelurahan di Kota Semarang untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut kemudian divalidasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data yang masuk se-Kota Semarang kita buatkan surat kepada Kemensos yang ditandatangani Pak Sekda. Disampaikan data-data warga Kota Semarang yang dilakukan perubahan desil di bulan itu,” ujarnya.
Meski pengajuan dibuka setiap bulan, Agus menjelaskan proses validasi di tingkat pemerintah pusat memiliki siklus tersendiri. Usulan perubahan yang disampaikan pemerintah daerah umumnya diproses dalam periode tiga bulanan.
“Dasar usulan kita ke Kemensos perubahan desil setiap bulan. Kita lakukan surat. Biasanya usulan perubahan itu per tiga bulan,” katanya.
Agus menjelaskan kategori desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bansos. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan karena dinilai paling membutuhkan.
“Karena bantuan sosial yang bisa diberikan itu desil 1 sampai dengan desil 4. Itu kategori warga yang memang membutuhkan,” tegasnya.
Untuk memastikan data sesuai kondisi sebenarnya, verifikasi melibatkan sejumlah unsur di tingkat kewilayahan. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), perangkat kelurahan, RT/RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dapat dilibatkan dalam pengecekan.
“Dasar usulan itu nanti akan dilakukan verifikasi ulang oleh PSM, didampingi kelurahan dan RT setempat dan RW. Biasanya juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
“Nanti akan dicek 39 variabelnya. Jadi dasarnya 39 variabel itu. Apakah dia memang memenuhi kriteria atau desilnya memang salah,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































