KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengoptimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, saat ini penggunaan DBHCHT masih berjalan untuk memperbaiki sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kudus. Termasuk untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami utamakan peningkatan kesehatan bagi masyarakat menggunakan DBHCHT,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 40 persen DBHCHT harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Sementara, penggunaan dana cukai untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Sedangkan, penggunaan untuk bidang penegakkan hukum sebesar 10 persen.
“Peraturannya masih sama mengacu pada PMK 215/PMK.07/2021 tersebut,” ucapnya.
Bergas menilai, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang optimal menjadi kebutuhan penting dalam pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Sebagai wujud perhatian, kata Pj Bupati Bergas, Pemkab Kudus terus menggenjot pembangunan fasilitas kesehatan agar bisa mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Satu di antaranya yakni melakukan rehabilitasi terhadap lima puskesmas dan satu puskesmas pembantu (pustu).
“Penggunaan dana cukai itu 40 persennya ‘kan kami gunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, DBHCHT peruntukan bidang kesehatan di antaranya juga digunakan untuk pelayanan kesehatan seperti promotif, preventif, maupun kuratif dengan prioritas penurunan stunting. Termasuk juga untuk penyediaan, peningkatan sarana atau prasarana fasilitas kesehatan, pengolahan limbah dan air bersih, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk.
“Saat ini ada beberapa pembangunan fasilitas kesehatan yang masih berjalan. Ini akan kita kejar agar 2023 bisa cepat terselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Bergas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak memproduksi, mengkonsumsi, dan mengedarkan.
Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.
“Kenapa rokok ilegal harus digempur? Karena tidak ada standarisasi komposisi sehingga bisa membahayakan konsumen. Selain itu, berpengaruh pada pendapatan DBHCHT. Maka laporkan jika menemukan, pelapor akan dilindungi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)