KUDUS, Lingkarjateng.id – Street coffee makin berkembang di Kabupaten Kudus sehingga pemerintah memberlakukan perizinan dan pengaturan kawasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Muhammad Fitriyanto, mengatakan seluruh lapak yang telah berizin tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Kudus. Setidaknya 119 lapak street coffee di Kudus sudah mengantongi izin usaha.
“Rinciannya terdiri atas 42 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 1, sebanyak 30 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 2, 23 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 3, serta 24 lapak di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Fenomena street coffee mulai tumbuh di Kudus sejak pertengahan 2025. Memasuki Agustus 2026 jumlahnya diperkirakan telah mencapai ratusan yang beroperasi setiap malam mulai pukul 19.00 hingga sekitar pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pemerintah mengkaji penataan kawasan pedagang kaki lima, termasuk street coffee, agar aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengganggu ketertiban maupun estetika kota.
“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi dan kondisi ekonomi saat ini agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” katanya baru-baru ini.
Pemerintah membagi kawasan berdagang menjadi tiga kategori, yakni zona merah yang dilarang untuk aktivitas perdagangan, zona kuning yang memperbolehkan berdagang pada jam tertentu, serta zona hijau sebagai lokasi perdagangan permanen.
Salah satu pelaku usaha coffee street, Haidar Kamal, pemilik Tinemu Coffee, mengaku seluruh gerai miliknya berada di kawasan zona kuning dan mengantongi izin resmi.
“Kalau kami berada di kawasan zona kuning, jadi sudah berizin,” ujarnya.
Menurut Haidar, kepastian lokasi usaha memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berkembang.
Selain itu, penggunaan biji kopi lokal Muria di seluruh gerainya juga turut menggerakkan perekonomian petani kopi lokal.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa


































