• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Kamis, Juni 1, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Maret 22, 2022
in Artikel, Opini
ILUSTRASI: Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

253
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Sudahkah Anda mengikui program BPJS Ketenagakerjaan? Kalau sudah, tentu Anda telah mengetahui manfaat dan fungsinya. Jika Anda masih tidak tahu manfaat dan fungsinya, tentu Anda akan mengalami kerugian.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat, salah satunya perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi. Bertambahnya kebutuhan hidup, Anda sebagai pekerja tentu membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk membeli atau merenovasi rumah.

Harga properti di Indonesia terus merangkak naik jika dibandingkan dengan kenaikan pendapatan setiap tahunnya. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke sejumlah tempat untuk membeli rumah dengan bunga yang terlalu besar, tentu Anda akan semakin bingung.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda akan memperoleh manfaat. Namun, tak sedikit orang yang mengetahui cara membeli rumah dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN), mengingat cicilan KPR bisa menjadi besar lantaran suku bunga floating (mengembang) mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Melalui fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria untuk KPR diantaranya jangka waktu kredit maksimal 20 tahun, pinjaman dengan jelas digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal sebesar Rp 500 juta dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Over Kredit).

Adapun persyaratan peserta untuk bisa mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
  2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan dengan surat bermaterai.
  4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
  7. Peserta yang suami atau istri yang juga termasuk BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain persyaratan di atas, diperlukan juga kelengkapan dokumen KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman btn.co.id, persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR BPJAMSOSTEK antara lain:

  1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi kartu identitas atau KTP.
  5. Dokumen penghasilan untuk pegawai.
  6. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
  7. Rekening koran 3 bulan terakhir.
  8. Fotokopi SK Pengangkatan pegawai tetap/Surat Keterangan Kerja.
  9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah.
  12. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  13. Fotokopi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan KPR BPJAMSOSTEK.

Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat langsung mengajukan KPR. Adapun cara atau prosedur pengajuan KPR BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut.

  1. Anda dapat melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK.
  2. Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat pada BPJAMSOSTEK.
  3. BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirim formulir persetujuan ke bank.
  4. Bank akan melakukan realisasi pengajuan pinjaman peserta.

Untuk informasi tambahan, apabila suami atau istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja. Selain itu, pengajuan KPR hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.

Fasilitas KPR BPJAMSOSTEK untuk KPR subsidi atau MBR memperoleh tingkat suku bunga 5 persen. Sedangkan, KPR non subsidi atau non MBR memperoleh tingkat suku bunga BI Repo Rate ditambah 3 persen. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Tags: ArtikelBPJSBPJS Ketenagakerjaan
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Post Terkait

Mengejar Rumah Sakit Berkualitas Melalui Akreditasi

Mengejar Rumah Sakit Berkualitas Melalui Akreditasi

Mei 29, 2023
Uun Setiady: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang. (R T. Wibowo/Lingkar)

Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Rembang Baru 31 Persen

Mei 26, 2023
7 Rekomendasi Pie Susu Paling Enak Berbagai Merek

7 Rekomendasi Pie Susu Paling Enak Berbagai Merek

Mei 11, 2023
Bechdel Test Fest, Melihat Representasi Perempuan dalam Film

Bechdel Test Fest, Melihat Representasi Perempuan dalam Film

Mei 2, 2023
Load More

Post Terbaru

Tindak Lanjut Ikrar Kebangsaan, Camat Agsun Inisiasi Gerakan Rakyate Kopen Pejabate Kajen

Tindak Lanjut Ikrar Kebangsaan, Camat Agsun Inisiasi Gerakan Rakyate Kopen Pejabate Kajen

Juni 1, 2023
Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Mei 31, 2023
IDENTIFIKASI: Polsek Pucakwangi mengidentifikasi TKP pencurian obat hama di toko pertanian turut Dukuh Dopang, Desa Triguna, Kecamatan Pucakwangi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Waspada! Maling Toko Pertanian di Pati Terekam Curi Puluhan Obat Hama

Mei 31, 2023
ILUSTRASI: Kampanye stop tindak perundungan atau bullying. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Siswa SMK di Blora Jadi Korban Bullying, Dicegat dan Disuruh Squat Jump

Mei 31, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Kayu di Blora Diduga Dihuni Ular Kobra, Ternyata Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan
  • Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
  • Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa
  • Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat
  • Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version