SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ida Nurul Farida, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini berkembang di masyarakat.
Ida meminta pemerintah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan kembali segala kebijakan yang akan dibuat. Menurutnya, masyarakat telah sadar dan kritis dengan situasi politik saat ini.
“Sekarang ini masyarakat kritis dan punya harapan besar kepada pemerintah yang sekarang. Kalau ujung-ujungnya kembali pada masa Orba tentu sangat mengecewakan dan negara kita yang sudah mengalami reformasi jelas akan mundur kembali,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Jateng, Semarang, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Ida, RUU TNI yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah masih bersifat dinamis dan berpotensi dilakukan peninjauan.
“Kalau pengajuan revisi awal yang kemarin sempat beredar dan akhirnya banyak mendatangkan protes dari berbagai kalangan, memang nada-nadanya mengarah kepada pengembalian dwifungsi tentara. Tapi dengan adanya dinamika di lapangan, kayaknya ditinjau kembali,” ujarnya.
Ida menyebutkan bagaimana pasal 47 yang sebelumnya memperbolehkan TNI aktif masuk pada beberapa lembaga, kini diubah dan harus berstatus non-aktif.
“Perkembangan yang terbaru ini, pada pasal tersebut, tadinya kan TNI aktif, yang sekarang harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tandasnya.
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate dan Dosen Hubungan Internasional President University, Virdika Rizky Utama, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak hanya sekadar perubahan hukum yang bersifat administratif, namun merupakan sebuah kudeta konstitusional.
Menurutnya, dalam hal ini aturan hukum justru menjadi alat untuk membongkar supremasi sipil dan memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan sipil.
“Ini sesuai dengan teori David Landau dalam Abusive Constitutionalism, di mana perubahan konstitusi atau hukum dilakukan untuk merusak demokrasi dari dalam, bukan untuk memperbaikinya,” Ujar Virdika yang juga seorang penulis buku Menjerat Gus Dur itu.
Menurutnya, rencana penempatan prajurit aktif TNI yang tetap terikat pada garis komando pada berbagai lembaga, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BNPB, BNPT, bukan hanya sekedar perampasan jabatan, melainkan sebuah penyusupan struktural yang akan mengikis independensi hukum dan birokrasi sipil.
“Bagaimana mungkin seorang perwira aktif yang ditempatkan di Kejaksaan Agung dapat bertindak independen, sementara ia masih tunduk pada perintah Panglima TNI? Bagaimana mungkin Mahkamah Agung bisa menjalankan prinsip keadilan, ketika hakimnya masih terikat pada hierarki komando yang menuntut kepatuhan absolut?” tuturnya.
Menurut Virdika, hal itu bukan hanya soal jabatan dan institusi, tetapi soal bagaimana hukum akan ditegakkan.
“Jika militer memiliki kekuatan dalam sistem hukum, maka siapa yang akan mengadili mereka ketika mereka melakukan pelanggaran?” katanya.
Perubahan lain yang tak kalah berbahaya, kata Virdika, adalah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang kini berada sepenuhnya dalam kendali Presiden.
“Alih-alih memastikan profesionalisme dan netralitas TNI, perubahan ini justru menciptakan mekanisme politik yang membuat militer semakin bergantung pada kekuasaan Presiden,” ujarnya.
“Dengan kendali penuh atas masa jabatan Panglima TNI, Presiden tidak hanya mendapatkan alat politik yang kuat, tetapi juga membangun sistem patronase dalam tubuh militer, di mana loyalitas tidak lagi diberikan kepada konstitusi atau kepentingan negara, melainkan kepada siapa yang memberikan mereka kekuasaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)






























