SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga memperketat pengawasan disiplin internal menyusul terbitnya larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan ASN Polri. Pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental.
Personel yang kedapatan melanggar terancam sanksi disiplin hingga kode etik profesi Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro menegaskan, anggota Polres Salatiga tidak boleh mengabaikan aturan tersebut. Larangan berlaku bagi seluruh personel, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
“Saya instruksikan seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Ia menyatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan rutin, tetapi juga secara insidental. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota benar-benar mematuhi ketentuan Kapolri. Jika ditemukan personel yang masih menggunakan vape, penindakan akan dilakukan sesuai aturan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Saya minta seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan. Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Afrito.
Menurutnya, pengawasan juga menyentuh aktivitas masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian. Pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor akan diberikan teguran secara humanis dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
Kapolres juga meminta seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran melaporkan pelaksanaan pengawasan serta hasil tindak lanjut kepada pimpinan secara berjenjang.
“Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalisme dan integritas anggota Polri. Karena itu, setiap personel dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menaati aturan di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































