KUDUS, Lingkarjateng.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus baru mencapai Rp598,43 miliar atau 77,47 persen per 15 Oktober 2026. Sementara target perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp772,52 miliar.
Untuk mengejar kekurangan tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya melakukan optimalisasi PAD melalui digitalisasi layanan, pemutakhiran data perpajakan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton mengatakan optimalisasi PAD merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Optimalisasi pendapatan daerah harus diiringi dengan tata kelola yang transparan, pelayanan yang semakin mudah, dan pemanfaatan teknologi. Potensi yang ada perlu dikelola secara maksimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi dalam pelayanan publik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu pendongkrak pendapatan daerah. Pada aspek digitalisasi, BPPKAD Kabupaten Kudus bersama Bank Jateng menjalin kerja sama melalui Billing Center untuk pembayaran pajak dan retribusi.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengembangkan pemetaan digital PBB-P2 melalui SIMPAD GEO serta memperbarui data pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sengkuyung dengan melibatkan UPPD Kudus dan pemerintah desa.
“Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, memperkuat akurasi data, dan mendorong transparansi pengelolaan pajak serta retribusi daerah. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, kami berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” tegasnya.
Sementara itu, rincian total pendapatan daerah saat ini sudah terealisasi Rp1,52 triliun atau 74,54 persen dari target perubahan APBD sebesar Rp2,04 triliun. Adapun penerimaan pajak daerah mencapai Rp303,88 miliar atau 88,43 persen dari target, sedangkan retribusi daerah sebesar Rp250,36 miliar atau 66,94 persen.
“Capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan penerimaan daerah. Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi melalui langkah yang terukur, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memastikan pengelolaannya berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penguatan pengelolaan pendapatan turut dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dalam bidang pelayanan hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Di sisi lain, Kabupaten Kudus meraih peringkat kedua dalam ajang Non-Cash Transaction (TNT) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah sebagai capaian dalam pengembangan transaksi nontunai.
Melalui evaluasi berkala, inovasi digital, dan sinergi lintas sektor, Pemkab Kudus berupaya mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif dan akuntabel.
“Optimalisasi pendapatan daerah diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar































