KUDUS, Lingkarjateng.id – Polsek Kudus berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos) tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 04.55 WIB.
Pengeroyokan itu diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban dan sekelompok pemuda. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
Kapolsek Kudus, AKP Rusmanto, mengatakan sebelum kejadian korban sedang berbincang bersama teman-temannya di depan rumah. Tidak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berulang kali.
Korban bersama teman-temannya kemudian sempat mengejar pengendara tersebut ke arah utara, tetapi tidak berhasil menyusulnya. Saat kembali ke arah selatan, pengendara sepeda motor itu diduga kembali melintas dan menyerempet atau menabrak korban hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, sejumlah orang kemudian mengerumuninya dan diduga melakukan pemukulan serta tendangan secara bersama-sama,” kata AKP Rusmanto, Selasa, 20 Oktober 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Kudus bersama tim Resmob mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Delapan pemuda yang diamankan polisi berinisial ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20).
Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Tujuh orang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, sedangkan satu orang lainnya, yakni DPP, berdomisili di Kecamatan Welahan, Jepara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita dua helm berwarna hitam dan empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Keempat kendaraan itu terdiri dari Honda Beat hitam bergaris hijau, Honda Beat hitam bergaris biru, Honda Vario hitam, dan Honda PCX hitam.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Rusmanto menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kejadian itu.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid































