Blora (lingkarjateng.id) – Sebanyak 65 bidang tanah milik warga di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, resmi bersertifikat. Penyerahan sertifikat tersebut menyasar warga Desa Sumberejo sebanyak 42 bidang dan Desa Trembulrejo sebanyak 23 bidang.
Sertifikat itu menjadi bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya sekaligus membantu mengantisipasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Koordinator ATR/BPN Kabupaten Blora, Listiyana, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
“Penyerahan 65 sertifikat tanah di Kecamatan Ngawen ini, baik di Desa Sumberejo maupun Desa Trembulrejo, adalah langkah konkret negara melalui ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak atas tanah, tetapi juga dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses permodalan guna mendukung perekonomian keluarga.
Meski demikian, pemanfaatan sertifikat untuk mengakses pembiayaan tetap harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing pemilik tanah.
“Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sertifikat hak atas tanah juga membuka peluang peningkatan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan warga secara bijak untuk mendukung perekonomian keluarga dan pembangunan daerah,” tambahnya.
ATR/BPN Blora juga mengingatkan masyarakat agar menjaga patok batas tanah untuk menghindari persoalan batas bidang di kemudian hari. Dokumen sertifikat pun perlu disimpan di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak.
Selain itu, masyarakat diimbau mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mengurus layanan pertanahan secara mandiri melalui kantor ATR/BPN tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, dan terpercaya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Ady Arfian




























